Setelah virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia, banyak perumpamaan yang dipakai oleh pemerintah Indonesia dalam membagi kategori orang yang memiliki peluang terserang virus Covid-19. Kategori-kategori tersebut terdiri dari 3 istilah, ialah ODR, ODP, dan PDP. Namun sudahkan Anda tahu apa arti dan bagaimana perbedaan dari ketiga ungkapan tersebut? Jika belum, begini penjelasannya:
Baca Juga: Mau Menyalurkan Bantuan Covid-19 untuk Indonesia? Kamu Bisa Donasi Disini
1. ODR
Orang Dalam Resiko (ODR) yaitu orang yang sehat namun sudah berkunjung ke daerah yang terserang Covid-19 atau telah berkunjung ke tempat tinggal sakit atau faskes terkonfirmasi Covid-19.
Bagi Anda yang tergolong ODR, maka secepatnya lakukan hal-hal berikut:
– Karantina mampu berdiri diatas kaki sendiri di dalam rumah selama 14 hari semenjak kehadiran dari tempat terjangkit Covid-19.
– Lapor ke Petugas Kesehatan yang ditunjuk.
2. ODP
Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni orang yang sakit (panas/batuk/pilek/sakit tenggorokan) dan sebelumnya pernah pergi ke tempat yang terjangkit Covid-19.
Bagi Anda yang termasuk ODP, maka secepatnya kerjakan hal-hal berikut:
– Periksakan diri ke, Petugas Kesehatan, Tim Medis, atau Faskes terdekat yang ditunjuk untuk penanganan Covid-19.
– Karantina mandiri di dalam rumah selama 14 hari semenjak kehadiran dari tempat terserang Covid-19.
3. PDP
Pasien Dalam Pengawaan (PDP) yaitu orang dengan keadaan badan: Batuk, demam tinggi, dan sesak nafas (Gambaran Radiologis Pneumonia). Serta pernah melakukan perjalanan ke mancanegara (ke negara terdampak Covid-19) atau tempat terdampak Covid-19.
Bagi Anda yang tergolong ODP, maka secepatnya kerjakan hal-hal berikut:
– Periksakan diri ke, Petugas Kesehatan, Tim Medis, atau Faskes terdekat yang ditunjuk untuk penanganan Covid-19.
– Lakukan perawatan di rumah sakit sesuai usulan Tim Medis.
Informasi tersebut didapat dari Pemda Puskesmas Junrejo Kota Batu dengan perubahan.
Jika Anda tinggal di kawasan Kota Batu, bisa menghubungi Call Center Sambungan Cepat 24 Jam pada nomor berikut:
(0341) 513437
atau
085331740353
Baca Juga: Protokol Pencegahan Covid-19 Setelah Sampai Di Rumah dari Bepergian

