Digital Rights Management – Pengenalan

DRM (Digital Rights Management)

Munculnya teknologi media digital dan teknologi konversi dari objek analog ke digital menciptakan individu dan organisasi pemilik hak cipta semakin khawatir, khususnya pada industri musik dan film. Media analog pada umumnya akan kehilangan mutu pada setiap generasi penyalinan, tetapi sebaliknya, file dalam media digital mampu diduplikasi dalam jumlah tak terbatas tanpa menghemat kualitas sedikitpun.

Berkembangnya personal komputer (PC) sebagai peralatan rumah tangga membuat lebih mudah pelanggan untuk mengkonversi media orisinil (yang memiliki hak cipta maupun tidak) berupa fisik, analog, ataupun bentuk siaran, menjadi bentuk digital yang universal (yang disebut Ripping) semoga mudah dibawa atau dilihat. Kombinasi Internet dan alat file-sharing yang terkenal, lebih memudahkan distribusi hasil salinan dari media digital yang mempunyai hak cipta (disebut juga pembajakan digital).

Digital Rights Management (DRM) adalah berbagai teknologi kendali terhadap terusan sebuah objek digital yang dipakai oleh produsen, penerbit, maupun pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan perangkat atau berita digital. Teknologi ini menggambarkan sebuah perjuangan yang menghalangi distribusi dan penggunaan konten, media, atau perangkat secara ilegal. Teknologi DRM telah banyak diadopsi oleh dunia industri hiburan, sebagian besar ialah toko musik online, maupun penerbit e-book (Cengage Learning, 2009).

Penggunaan DRM tidak serta merta diterima secara universal. Pendukung DRM berpendapat bahwa perlu sebuah cara biar kekayaan intelektual tidak mampu disalin dengan bebas, mirip kunci fisik yang diharapkan semoga barang eksklusif tidak gampang dicuri, sehingga hal tersebut menolong pemegang hak cipta mempertahankan kendali artistik (ArtistScope 1998), dan mempertahankan agar pemegang hak cipta mampu terus menerima pendapatan dari penjualan karyanya (Levy, 2003).

Mereka yang menentang DRM berpendapat bahwa tidak ada bukti dimana DRM membantu mencegah pelanggaran hak cipta, terlebih lagi DRM cuma menyibukkan konsumen yang sah, dan bahwa DRM menolong perusahaan besar untuk melumpuhkan penemuan dan persaingan (EFF. 2012). Selain itu, ada kemungkinan objek berhak cipta tersebut tidak mampu diakses secara permanen jika skema DRM berganti atau jikalau layanan DRM tersebut tidak boleh (Suehle, 2011). DRM juga dapat menghalangi para pengguna untuk memakai hak hukum mereka sesuai undang-undang hak cipta, seperti membackup salinan CD atau DVD (daripada harus berbelanja salinan lain, bila masih dapat dibeli), meminjamkan materi melalui perpustakaan, mengakses karya-karya di Domain publik, ataupun menggunakan materi berhak cipta untuk bahan penelitian dan pendidikan sesuai doktrin “Fair Use” atau pemakaian wajar yang mana mampu memakai material berhak cipta secara terbatas tanpa harus menerima ijin dari pemegang hak cipta (CBC News, 2009). Beberapa institusi dan organisasi juga menilai bahwa penggunaan tata cara DRM yakni suatu praktik anti kompetisi.

_____________________________
Referensi:

  • ArtistScope, 1998. Images and the Internet. http://www.artistscope.com/protection.asp
  • Cengage Learning. 2009. Computer Forensics: Investigating Network Intrusions and Cybercrime. pp. 9–26. ISBN 1435483529. New York: EC Council Press.
  • EFF. 2012. DRM. https://www.eff.org/issues/drm.
  • Levy, Christopher, 2003. Making Money with Streaming Media. http://www.streamingmedia.com/r/printerfriendly.asp?id=8306. Archived from the original on 2006-05-14. Retrieved 2006-08-28. (https://web.archive.org/web/20060514024614/http://www.streamingmedia.com/r/printerfriendly.asp?id=8306)
  • Suehle, Ruth. 2011. The DRM graveyard: A brief history of digital rights management in music. Online. https://opensource.com/life/11/11/drm-graveyard-brief-history-digital-rights-management-music.
  • CBC News. 2009. The pros, cons, and future of DRM. Online. http://www.cbc.ca/news/technology/the-pros-cons-and-future-of-drm-1.785237